Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan izin pemberian vaksin Pfizer untuk anak usia 12-17 tahun.
Adapun pemberian dosis sebesar 0,3 ml untuk dua dosis.
Interval jeda pemberian diberikan selama 21 hari sejak dosis pertama ke dosis kedua.
Keputusan itu disampaikan dalam Surat dari Kemenkes tentang penggunaan vaksin covid Pfizer bagi anak kelompok usia 12-17 tahun yang ditandatangani hari ini, 23 Agustus 2021.
Dalam surat yang diunggah di akun instagram dr penyakit dalam dr Adininggar itu, disebutkan jika sesuai rekomendasi dari ketua komite penasihat ahli imunisasi maka vaksin ini bisa diberikan pada anak usia 12-17 tahun.
Vaksin Pfizer yang tiba di Indonesia diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum menerima vaksin Covid-19 secara gratis. Pada tahap awal, vaksin didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Wilayah Jabodetabek menjadi prioritas setelah mempertimbangkan kompleksitas sistem logistik dibandingkan dengan jenis vaksin lainnya.
Adapun, Vaksin Pfizer membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang khusus serta harus segera digunakan. Sebab, secara spesifikasi vaksin dengan merek Comirnaty tersebut harus disimpan khusus di dalam tempat dengan suhu yang sangat rendah, yakni antara -90° dan -60° Celcius.