Kronologi dan Modus
Bisa dikatakan modus pasutri pelaku penipuan ini cukup cerdik. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, kedua tersangka membeli akun media sosial Twitter dan website bernama @findtrove_id.
Pasutri ini membeli akun Twitter tersebut karena punya follower yang sudah banyak.
Berbekal banyaknya follower, mereka lebih mudah meyakinkan para calon korban untuk menggunakan jasa tipu-tipu yang mereka berikan.
Kedua, pasutri ini hanya mengambil jasa Rp50 ribu setiap tiket yang dibeli. Harga jasa yang miring tentu menarik minat warganet untuk menggunakan jasa keduanya.
Untuk semakin meyakinkan, tersangka menggunakan testimoni atau komentar fiktif untuk menjaring para korban. Pelaku juga mengunggah satu tiket resmi untuk meyakinkan para korban.
Akan tetapi setelah korban mengirim uang, tiket Coldplay tak ada di tangan dan uang pun hilang melayang.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.