Entertainment

Blitzmegaplex Dikuasai Investor Korsel, Pemerintah Tidak Tahu?

Martin Sihombing
Senin, 27 Januari 2014 - 19:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Keterlaluan. Pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Armein Firmansyah mengaku tidak tahu adanya penguasaan asing dalam industri film nasional, khususnya Korea Selatan (Korsel), dalam jaringan pemilik merek bioskop Blitzmegaplex.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kemenparekraf Armein Firmansyah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2014).

"Saya tidak tahu tentang adanya orang Korea di jajaran direksi Blitzmegaplex. Sampai saat ini, dalam laporannya, dijelaskan kepengurusan di Blitz masih direksi yang lama. Artinya, tidak ada perubahan," kata Armein.

Ia mengaku tidak tahu-menahu perihal masih masuknya orang-orang Korea dari CJ CGV sebagai direksi di PT Graha Layar Prima, pemilik merek bioskop Blitzmegaplex.

Menurut dia, hingga saat ini, Blitzmegaplex masih diisi oleh orang-orang lama alias tidak ada orang asing di dalamnya.

Lebih lanjut Armein mengungkapkan bahwa Blitzmegaplex menggunakan teknologi asal Korea seperti teater iMAX.

Oleh sebab itu, jika alasannya alih teknologi dengan tenaga ahli asal Negeri Ginseng, hal itu sah-sah saja.

"Itu pun harus ada kontraknya. Bisa enam bulan, setahun atau dua tahun. Tergantung kesepakatan," katanya.

Namun, faktanya, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, susunan direksi PT Graha Layar Prima sejak 8 April 2013 didominasi oleh wakil CJ CGV dari Korea Selatan.

Beberapa nama Korea yang masuk di jajaran direksi, antara lain Lim Jong Kil, Im Shang Youp, dan Coi Dae Ayon, sementara Direktur Utama Graha Layar Prima diisi Laksamana TNI (Purnawirawan) Bernard Kent Sondakh, yang sebelumnya diketahui sebagai Komisaris Utama di CJ Indonesia.

Mengenai niat Blitzmegaplex untuk melantai di bursa Indonesia melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) pada Maret tahun ini, lagi-lagi Armein mengaku tidak tahu.

Dia berdalih belum ada laporan resmi yang masuk ke Kemenparenkraf sehingga dirinya belum bisa mengkaji apa yang harus dilakukan.

"Laporan resmi tidak ada. Pembicaraan lisan pun juga belum tuh. Jadi, belum bisa berkomentar apa-apa, apalagi sampai mengkaji," jelas Armein.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Dedy Gumelar justru meminta PT Graha Layar Prima untuk bisa menjelaskan tentang kepemilikan CJ CGV, perusahaan asal Korea Selatan di perusahaan tersebut.

Dia khawatir upaya penjualan saham di Bursa Efek Indonesia ini sebagai akal-akalan untuk melegalkan kepemilikan CJ CGV di Blitzmegaplex.

Menurut Miing, sapaan akrabnya, kepemilikan saham CJ CGV di Blitzmegaplex sangat jelas melanggar aturan di Indonesia sebab sektor perfilman tidak masuk ke dalam revisi daftar negatif investasi (DNI).

"Walaupun Blitzmegaplex sudah dibeli, itu harus dihentikan. Haram kalau dilanjutkan karena DNI-nya sendiri tidak jadi dibuka, sedangkan mereka (CJ CGV) merupakan pemodal asing, yang artinya masuk ke dalam Penanaman Modal Asing (PMA). Intinya, mereka tidak berinvestasi di sektor bioskop," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro