Anang Hermansyah/Antara
Entertainment

Pita Kusut Industri Musik di Tengah Pandemi

Rezha Hadyan
Rabu, 10 Maret 2021 - 03:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai jurus dikeluarkan oleh pelaku industri musik untuk bertahan di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Namun, upaya tersebut masih belum sepenuhnya mampu mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat selama ini.

Tak sedikit pelaku industri musik, terutama yang di lini bawah, tak tahu lagi harus berbuat apa untuk menyambung hidup. Masa adaptasi kebiasaan baru belum bisa diandalkan untuk meriuhkan lagi panggung konser. Dalam situasi sulit itu, insentif bagi pekerja seni pun tak bisa diandalkan untuk mensubstitusi sumber pendapatan.

Belum lagi, persoalan mendasar tentang perlindungan hak cipta dan perhitungan royal yang menjadi harapan para pencipta lagu dan penyanyi belum ada perbaikan yang berarti. Bahkan, hadirnya platform digital yang digadang-gadang sebagai penyelamat industri musik juga tak banyak membantu, lantaran ekosistem industri musik di Tanah Air yang belum siap.

Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah menuturkan, pelaku industri musik pada saat ini tengah menanti kemungkinan diselenggarakan kembali pertunjukan musik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pita Kusut Industri Musik di Tengah Pandemi

Jadi, mereka yang berada di lini bawah industri musik, seper pekerja di balik panggung dapat kembali menerima penghasilan. Selama ini banyak dari mereka hanya bergantung dari uluran tangan para musisi atau pelaku industri musik lainnya yang sudah mapan. “Selama ini, kami musisi hanya bisa membantu teman-teman di belakang layar dengan cara saweran atau buat konser virtual, hasilnya dibagikan ke mereka.”

Anang berharap seiring dengan kehadiran vaksin Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi, terobosan itu dapat segera direalisasikan. Entah sekadar kebijakan yang menjadi petunjuk pelaksanaan atau lebih dari itu. Menurutnya, upaya sekecil apapun akan menjadi kabar gembira bagi para pelaku industri musik.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bisa menyiapkan tempat khusus untuk penyelenggaraan pertunjukan di tengah pandemi.

“Pemerintah juga bisa mengadakan berbagai pertunjukan rutin dengan menggandeng para musisi. Hal itu sekaligus bisa memberikan kesempatan bagi pekerja di balik panggung untuk bekerja lagi.”

Terkait insentif pemerintah, Anang menyebut masih terkendala ketersediaan mahadata (big data) yang mencatat populasi pelaku di industri musik. Sejauh ini, pemerintah baru menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi pelaku industri musik yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 204/2018.

“Big data ini penting, selain untuk mencatat seluruh karya musisi Indonesia yang nan nya berkaitan dengan royal, juga untuk mendata pekerja di industri musik. Acuannya bisa lewat SKKNI yang ada.”

Belum adanya mahadata tersebut tak terlepas dari masih adanya pandangan sebelah mata dari pemerintah terhadap industri musik. Pada akhirnya, persepsi itu membuat regulasi industri musik Tanah Air sangat tidak memadai. Selama ini, pelaku industri musik hanya berpedoman pada UU No. 28/2014 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) Candra Darusman menilai perbaikan tata kelola menjadi hal yang paling dinanti oleh pelaku industri musik, selain keberadaan mahadata.

Pita Kusut Industri Musik di Tengah Pandemi

Masifnya penggunaan platform digital oleh pelaku industri musik membuat perbaikan tata kelola kian mendesak. Tanpa adanya perbaikan tata kelola, maka akan bertambah banyak musisi yang dirugikan. “Perlu tata kelola yang baik agar aturan main di industri musik ini jelas, termasuk penegakan hukumnya. Tata kelola harus diperbaiki karena saat ini hanya mengakomodasi ekosistem fisik, sedangkan ekosistem digitalnya belum,” ujarnya.

Perbaikan tata kelola juga dibutuhkan agar dak ada lagi tumpang ndih kewenangan antarlembaga pemerintah terkait industri musik. Selain itu akan dioptimalkan fungsi Portamento, mahadata industri musik yang disiapkan oleh Kemenparekraf. “Sebelum Portamento meluncur, tata kelola untuk [platform] musik digital akan disiapkan dulu. Kemungkinan dalam 3 bulan ke depan akan rampung.”

Adapun soal platform musik digital, keberadaannya saat ini cukup membantu pelaku industri musik untuk terus berkembang, terutama di masa pandemi. Namun sayangnya, mayoritas musisi tak menyadari bahwa ada banyak informasi pen ng dari karya-karya yang disebarluaskan lewat pla orm tersebut tak bisa diakses.

“Informasi penting atau metadata ini sepenuhnya jadi milik mereka, seper preferensi audiens. Padahal itu penting untuk keperluan pembuatan karya ke depannya. Aturan mengenai metadata ini juga perlu disiapkan, selain monetisasi.”

Sebagai upaya menyelamatkan pelaku industri musik lini bawah selama pandemi, Kemenparekraf menyiapkan sejumlah program. Salah satunya Ngamen dari Rumah yang dilaksanakan sejak 2020 dan akan dilanjutkan tahun ini dengan cakupan yang lebih luas.

Direktur Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf Mohammad Amin mengatakan program tersebut akan diperlebar ke segmen musisi kafe, musisi pesta pernikahan, musisi orkestra, dan banyak lagi. Adapun sebelumnya, program tersebut diperuntukkan bagi para musisi jalanan atau pengamen.

“Ada juga bimbingan teknis masa transisi pemulihan pandemi untuk industri kreatif pertunjukan khususnya bagaimana kiat untuk bertahan. Kami butuh masukan ide untuk bimbingan teknis lewat webinar itu.”

Bantuan teknis tersebut merupakan bagian dari fokus pemerintah memberikan insentif nonfi skal bagi pelaku industri kreatif. Pemerintah juga memberikan insentif dalam bentuk proses perizinan yang cepat dan penyediaan tempat untuk berbagai aktivitas industri kreatif.

“Untuk industri musik, kita fokus dulu pada bantuan teknis proses produksi dan digitalisasi. Sesuai dengan hasil focus group discussion [FGD] selama empat kali. Contohnya negara ikut membeli tiket pertunjukan untuk membantu pelaku industri musik, dan sambungan internet untuk studio musik,” ungkapnya.

Amin berharap seluruh insentif nonfi skal bagi pelaku industri musik bisa tersalurkan sepenuhnya pada 2022. Tahun ini, insentif-insentif yang diusulkan pada 2020 akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan perundang-undangan terkait. “Ini bukan hal yang baru dan terkesan normatif, tapi bukan hal mudah untuk melaksanakannya,” tegasnya.

Terakhir, untuk program Portamento atau mahadata industri musik nasional di 2021 akan dilakukan pendirian organisasi, penyusunan draf kebijakan, dan sosialisasi serta edukasi. Diharapkan seluruh tahapan pembentukan program tersebut bisa rampung pada 2024.

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro