Bisnis.com, JAKARTA - Nikah merupakan momen sakral dan penting dalam kehidupan. Untuk menuju ke jenjang pernikah perlu mempersiapkan segalanya, mulai dari mengurus pendaftaran administrasi hingga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah merupakan sebuah tindakan pencegahan yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri maupun pasangan.
Pemeriksaan yang wajib dilakukan meliputi genetik, penyakit menular infeksi melalui darah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah penyakit tersebut agar tidak menyerang pasangan yang ingin menikah dan tidak turun temurun pada keturunannya di kemudian hari. Salah satu pemeriksaan yang wajib dilakukan sebelum menikah adalah melakukan vaksinasi.
Vaksin menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mewujudkan penduduk yang sehat dan mencegah terjadinya penularan penyakit yang menular melalui kontak langsung dengan kulit ataupun hubungan seksual.
Oleh karena itu para pengantin perlu untuk melakukan vaksinasi sebelum menikah untuk mencegah terjadinya penyakit menular pada diri sendiri maupun pasangan setelah menikah.
Berikut terdapat lima vaksin yang wajib dilakukan sebelum menikah yaitu:
1. Vaksin HPV (Human Papillomavirus)
Virus HPV ini dapat menyebabkan beberapa penyakit salah satunya kanker serviks pada wanita. Virus HPV ini dapat ditularkan melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Untuk itu, penting melakukan vaksinasi sebelum menikah untuk mencegah terkenanya virus HPV.
Kinerja vaksin tidak dapat berfungsi dengan efektif apabila diberikan pada orang yang sudah terjangkit penyakit. Oleh karena itu, penting melakukan vaksinasi ini sebelum menikah untuk mencegah tertularnya virus ini dari pasangan.
2. Vaksin DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus) dan TT ( Tetanus toksoid)
Pemberian vaksin ini pada calon pengantin juga tidak kalah penting. Bagi para calon pengantin wanita diwajibkan melakukan vaksin DPT. Vaksin DPT ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyakit Difteri, Pertusis, dan Tetanus. Apabila calon pengantin wanita telah menerima vaksin DPT maka tidak perlu melakukan vaksin TT. Vaksin TT ini dilakukan hanya untuk wanita yang belum melakukan vaksinasi DPT.
3. Vaksin Cacar (Varisela)
Wanita rentan mengalami risiko cacat janin apabila tidak menjaga kesehatan saat hamil. Vaksin Cacar ini dapat diberikan kepada wanita yang berusia dibawah 30 tahun karena penting untuk meningkatkan kesehatan bayi terkandung dalam kandungan.
Baca Juga Tren Covid-19 Meningkat, 2 Juta Vaksin Bakal Disuntikkan di Program Indonesia Bebas Covid-19 |
---|
Pemberian vaksin cacar ini sangat disarankan sebelum wanita melakukan pernikahan karena saat wanita sedang hamil tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi cacar ini.
4. Vaksin MMR (Campak, Gondongan, Rubella)
Vaksin ini merupakan vaksin untuk mencegah terjadinya campak, gondongan dan rubella pada calon pengantin terutama bagi para pengantin yang ingin segera memiliki buah hati. Apabila tidak melakukan vaksinasi sebelum menikah maka akan berisiko mengalami keguguran dan cacat janin saat terkena penyakit tersebut.
5. Vaksin Hepatitis B
Pemberian vaksin hepatitis B termasuk dalam vaksin dasar yang diberikan sejak bayi baru lahir hingga usia lima tahun. Vaksin ini penting untuk dilakukan karena penyakit hepatitis B dapat menyebar melalui hubungan intim yang dapat menularkan kepada ibu dan bayi. Hal tersebut perlu untuk kedua calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan dan melakukan vaksin agar mencegah terjadinya penyakit menular pada tubuh.