Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah adanya gratifikasi soal pesawat jet yang ditumpangi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
Ketua Umum Pro Jokowi itu menuturkan jet pribadi digunakan karena Istri Kaesang, Erina Gudono tengah hamil 9 bulan. Oleh karena itu menurut Budi, Erina tidak boleh menumpang pesawat umum.
Apakah benar jika ibu hamil tidak boleh menumpang pesawat komersil?
Dalam aturan beberapa maskapai mencantumkan syarat ibu hamil menumpang pesawat. Dan tidak ada larangan ibu hamil tidak boleh menumpang pesawat komersil.
Berikut beberapa syarat penumpang hamil dari berbagai maskapai
1. Lion Air
Dilansir dari laman Lion Air, persyaratan ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara.
Berikut syarat-syaratnya
Usia Kehamilan
Surat Dokter
Surat Pernyataan
Sampai dengan 28 minggu
Wajib
Wajib
28 - 35 minggu
Wajib
Wajib
Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu
Wajib
Wajib
Lebih dari 35 minggu
Tidak diperbolehkan terbang
-
Kehamilan khusus
Tidak diperbolehkan terbang
-
Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:
Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter
pelanggan setia yang sedang hamil untuk memenuhi persyaratan terbang khusus yang berlaku. Persyaratan ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara bersama Lion Group.
Usia Kehamilan
Surat Dokter
Surat Pernyataan
Sampai dengan 28 minggu
Wajib
Wajib
28 - 35 minggu
Wajib
Wajib
Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu
Wajib
Wajib
Lebih dari 35 minggu
Tidak diperbolehkan terbang
-
Kehamilan khusus
Tidak diperbolehkan terbang
-
Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi:
Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Dari keterangan tersebut menyebutkan ibu hamil yang dilarang terbang adalah yang mempunyai kondisi khusus, namun tidak disebutkan ibu hamil dilarang naik pesawat komersil tapi diperbolehkan naik pesawat jet.
Pasalnya aturan dan syarat penumpang hamil ini sama untuk penumpang pesawat komersil ataupun pesawat jet.
2. Pelita Air
1. Usia kehamilan
Ibu hamil yang ingin naik pesawat Pelita Air harus memperhatikan usia kehamilan. Patut digarisbawahi, demi kenyamanan dan keselamatan ibu hamil maupun seluruh penumpang lain, Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.
2. Izin dari dokter
Sebelum naik pesawat, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya berupa surat keterangan bepergian atau surat layak terbang. Harap diingat bahwa surat tersebut memiliki masa berlaku tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan.
3. Dokumen yang diperlukan
Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi maka tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI). Lebih lanjut jika kondisi kehamilan dengan komplikasi tertentu, maka Pelita Air akan mewajibkan penumpang ibu hamil untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI) serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in. Bila penumpang ibu hamil tidak mampu memberikan tanda tangan, maka ia dapat menunjuk salah satu anggota keluarganya untuk menandatangani dokumennya.
USIA KEHAMILAN
Form of Indemnity (FOI)
Surat Rekomendasi Dokter
<32 Minggu dalam keadaan normal
IYA
TIDAK
<32 Minggu dengan komplikasi
IYA
IYA
32-36 Minggu dengan atau tanpa komplikasi
IYA
IYA
>36 Minggu
TIDAK DIPERKENANKAN MELAKUKAN PERJALANAN
1. Pastikan ibu hamil duduk nyaman
Ada beberapa faktor yang bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi ibu hamil saat terbang. Salah satunya adalah dengan memilih posisi kursi di samping lorong dan dekat dengan toilet. Hal ini akan membantu ibu hamil lebih leluasa dalam melakukan gerakan ringan selama perjalanan, seperti berjalan di lorong pesawat, melakukan gerakan kecil di kursi, atau buang air selama perjalanan. Pastikan juga agar ibu hamil menggunakan sabuk pengaman di bawah perut demi keselamatan baik ibu maupun anak dalam kandungan.
2. Gunakan pakaian yang nyaman
Pakaian yang nyaman dan longgar sangat penting bagi ibu hamil yang naik pesawat. Hindari menggunakan pakaian yang ketat atau sempit, karena dapat membuat ibu hamil merasa tidak nyaman selama perjalanan.
3. Minum banyak air
Saat naik pesawat, ibu hamil sebaiknya banyak minum air untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Hindari minuman yang mengandung kafein atau alkohol, karena dapat membuat tubuh dehidrasi.
4. Bawa obat-obatan yang diperlukan
Pastikan untuk membawa obat-obatan yang diperlukan, seperti vitamin atau obat untuk kesehatan ibu dan janin. Jangan lupa untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat kandungan ibu sebelum memutuskan untuk membawa obat.
5. Makan makanan yang sehat
Pilih makanan yang sehat dan mudah dicerna selama perjalanan. Hindari makanan yang berlemak atau pedas, karena dapat menyebabkan gangguan pencernaan.
Nah, dengan beberapa tips naik pesawat untuk ibu hamil tersebut, semoga persiapan perjalanan berjalan dengan lebih lancar, ya. Untuk ibu hamil, semoga ibu dan bayi di dalam kandungan sehat selalu.
3. Garuda Indonesia
Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya.
Berikut adalah peraturan terkait kondisi ibu hamil yang berlaku:
KATEGORI | USIA KEHAMILAN | LARANGAN | PERSYARATAN | ||
MEDICAL INFORMATION FORM (MEDIF) | FORM OF IDEMNITY (FOI) |
PERSETUJUAN GARUDA SENTRA MEDIKA (GSM) | |||
KEHAMILAN SINGLE ATAU KEMBAR, NORMAL, TIDAK ADA KOMPLIKASI *) | DIBAWAH 32 MINGGU | TIDAK | TIDAK | YA | TIDAK DIBUTUHKAN |
KEHAMILAN DENGAN KOMPLIKASI | DIBAWAH 32 MINGGU | YA | YA **) | YA | DIBUTUHKAN |
KEHAMILAN SINGLE ATAU KEMBAR, NORMAL, DENGAN ATAU TANPA KOMPLIKASI | 32 - 36 MINGGU | YA | YA **) | YA | DIBUTUHKAN |
SELURUH KATEGORI | LEBIH DARI 36 MINGGU | TIDAK DIIZINKAN MELAKUKAN PERJALANAN |
Catatan:
*) Jika seorang ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) diperlukan
**) Harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan
FORM OF IDEMNITY (FOI)/SURAT PERNYATAAN
Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan tersedia di bandara saat check-in
MEDICAL INFORMATION FORM (MEDIF)
MEDIF adalah formulir milik Garuda Indonesia yang berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
- MEDIF bisa di download pada link ini atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM), formulir MEDIF terdiri dari:
- Part 1: berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh Sales Office/Agen Perjalanan/Penumpang
- Part 2 dan Sertifikat Medis: berisi informasi medis rahasia yang harus diisi oleh dokter
- MEDIF adalah keseluruhan dokumen yang terdiri dari MEDIF Part 1, Part 2 dan Sertifikat Medis
- Seluruh informasi medis penumpang harus diisi oleh dokter dari pasien (baik dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal)
- MEDIF yang sudah diisi dikirimkan ke Garuda Sentra Medika untuk persetujuan akhir izin terbang
- MEDIF untuk Ibu Hamil tidak dikenakan biaya
4. Trans Nusa
Syarat Penerimaan Ibu Hamil
Syarat Penerimaan Ibu Hamil
1. Kehamilan tanpa Komplikasi
Kehamilan 0-27 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI)
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.
2. Kehamilan 28-35 minggu
- Diterima tanpa batasan
- Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani surat pernyataan.
- Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab yang harus ditandatangani oleh penumpang terkait atau keluarga yang ditunjuknya.
3. Kehamilan dengan komplikasi atau masalah
A. Harus disertai izin medis dari dokter, berlaku hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan.
B. Surat Pernyataan adalah surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis
CATATAN:
1. Izin medis dari Dokter Kandungan.
2. Di stasiun, informasi ini harus diteruskan ke kru berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu akan ditolak untuk diangkut penerbangan.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024