Ilustrasi Ibu Hamil. Bisnis
Health

Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Kecuali...

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 11 September 2024 - 15:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bepergian menggunakan pesawat terbang menjadi solusi untuk bisa sampai ke tempat tujuan.

Namun apabila sedang hamil, menggunakan pesawat terbang menjadi pertimbangan yang penting. Pasalnya Kesehatan bayi akan menjadi fokus utama.

Baru-baru ini banyak muncul pertanyaan, apakah ibu hamil boleh baik pesawat terbang? Jawabannya boleh. Namun terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Melansir dari mayapadahospital.com, ibu hamil boleh menggunakan pesawat terbang saat usia kehamilan memasuki trimester 1 (1-13 minggu) dengan kondisi bayi dan ibu sehat aman untuk bepergian.

Namun usia kehamilan yang paling disarankan untuk melakukan perjalanan udara yakni saa usia kehamilan memasuki 14-26 minggu.

Hal-hal yang membatasi ibu hamil menggunakan pesawat terbang yakni saat kondisi kesehatan tidak stabil. Misalnya pernah mengalami pendarahan selama kehamilan.

Kemudian memiliki beberapa riwayat penyakit seperti tekanan darah tinggi dan diabetes.

Sedangkan melansir dari situs resmi Lion Air, ibu hamil boleh menggunakan pesawat apabila memenuhi persyaratan terbang.

Bagi ibu hamil dengan usia kandungan sampai dengan 35 minggu, boleh menggunakan pesawat dengan menyertakan surat dokter dan surat pernyataan.

Sedangkan untuk hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu, atau yang memiliki riwayat kehamilan khusus, tidak diperkenankan terbang.

Berikut ini persyaratan terbang untuk ibu hamil, yang dikutip dari situs resmi Lion Air:

  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor
  • Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
  • Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
  • Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro