Bisnis.com, JAKARTA - Banyak ibu hamil takut terbang naik pesawat, karena khawatir bisa menimbulkan masalah pada kehamilan dan janinnya.
Padahal, sebenarnya, terbang dengan pesawat saat hamil masih diperbolehkan oleh dokter, dengan kondisi tertentu, pastinya.
Dilansir dari laman resmi Mayapada Hospital, Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan dr. M. D. Daniel Hadinoto, Sp.KP, DTM, CTH, FISTM, FAsMA mengatakan secara umum, kehamilan trimester 1 (1 - 13 minggu) dengan kondisi bayi dan ibu sehat aman bepergian dengan pesawat.
Namun demikian, tulisnya, usia kehamilan yang paling disarankan untuk melakukan perjalanan udara adalah usia 14 - 26 minggu.
Dia juga memaparkan ada beberapa kondisi ibu hamil yang tidak dianjurkan bepergian dengan pesawat.
Kondisi ibu hamil yang tidak dianjurkan melakukan penerbangan, di antaranya:
Kehamilan pertama saat ibu sudah berusia 35 tahun atau lebih.
Kondisi leher rahim atau serviks lebih lemah dari biasanya (incompetence cervix).
Pernah mengalami perdarahan selama kehamilan.
Mengalami atau pernah ada riwayat diabetes saat hamil (gestational diabetes).
Mengalami atau pernah ada riwayat tekanan darah tinggi.
Mengalami atau pernah ada riwayat keracunan kehamilan (pre-eklampsia, eklampsia).
Mengalami atau pernah ada riwayat kelainan pada plasenta.
Pernah mengalami keguguran pada kehamilan sebelumnya.
Pernah mengalami kehamilan ektopik (kehamilan yang berkembang di luar rahim) sebelumnya.
Pernah melahirkan prematur sebelumnya.
Baca Juga Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Komersil, Simak Syarat dan Aturan Lengkap untuk Penumpang Hamil |
---|
Selain itu, penting juga untuk mengetahui kebijakan masing-masing maskapai penerbangan mengenai ibu hamil:
Kebanyakan maskapai penerbangan tidak mengizinkan wanita hamil terbang setelah usia kehamilan 36 minggu untuk kehamilan tunggal dan kehamilan 32 minggu untuk kehamilan kembar.
Maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan layak terbang (fit to fly certificate) pada wanita hamil yang terbang setelah usia kehamilan 28 minggu.
Surat keterangan layak terbang tersebut wajib menjelaskan bahwa kondisi kehamilan saat ini normal, tidak ada komplikasi dan menyebutkan tanggal perkiraan melahirkan.
Pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan di atas adalah penting, mengingat persalinan saat penerbangan sangat berisiko.
Pengalihan pesawat (diverting) akibat adanya kedaruratan akibat persalinan saat penerbangan juga sangat tidak menyenangkan untuk semua pihak, dan akan menimbulkan biaya tambahan yang tidak kecil jumlahnya.
Jadi sebelum melakukan penerbangan, ibu hamil dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter.
Surat keterangan layak terbang yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran penerbangan akan diakui keabsahannya di seluruh bandara dan wajib dibuat dalam bahasa Inggris sesuai standar internasional.